Postingan

Menampilkan postingan dari Oktober, 2017

Tentang Ushul fiqih

Ushul fiqih  ( bahasa Arab : أصول الفقه ) adalah ilmu hukum dalam  Islam  yang mempelajari kaidah-kaidah, teori-teori dan sumber-sumber secara terperinci dalam rangka menghasilkan hukum  Islam  yang diambil dari sumber-sumber tersebut. SUMBER-SUMBER HUKUM ISLAM Mekanisme pengambilan hukum dalam Islam harus berdasarkan  sumber-sumber hukum  yang telah dipaparkan ulama. Berikut ini empat sumber utama: Al-Qur'an , kitab suci agama  Islam Sunnah , tindakan, ucapan dan ketetapan Nabi  Muhammad Ijma , kesepakatan para ulama. Qiyas , analogi hukum dengan hukum lain yang telah ada ketetapannya. SEJARAH Pada mulanya, para ulama terlebih dahulu menyusun ilmu fiqh sesuai dengan Al-Qur an, Hadits, dan Ijtihad para Sahabat. Setelah Islam semakin berkembang, dan mulai banyak negara yang masuk kedalam  daulah Islamiyah , maka semakin banyak kebudayaan yang masuk, dan menimbulkan pertanyaan mengenai budaya baru ini yang tidak ada di zaman Rosulullah. Maka para Ulama ahli usul Fiqh